SURAT
PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini, Senin, tanggal
delapan belas bulan Nopember tahun dua ribu tiga belas, kami yang bertanda
tangan di bawah ini
- Budi Setiawan, PNS, bertempat tinggal di Jl. Rantau Damai No 121, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU TIMUR, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
- Robi Saputra, wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Anggrek No 15, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini
menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa Rumah yang
berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 012/HM/2006 yang terletak di Jl. Rantau
Damai, No 122, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur dengan
fasilitas-fasilitas sebagai berikut :
- Sambungan listrik sebesar 1300 watt dari PLN
- Sambungan air bersih dari PDAM
- Sambungan telepon tetap
- Barang Elektronik(AC, Kulkas, Televisi)
- Perabotan Rumah Tangga(Meja Makan, Kursi Tamu, Lemari, Tempat Tidur)
Kedua belah pihak sepakat untuk
membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
- Perjanjian sewa menyewa ini berlaku setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada 18 Nopember 2014
- Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak
- Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini
Pasal 2
- Uang sewa rumah adalah sebesar Rp. 10.000.000/tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini
- Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah
Pasal 3
- Pihak Pertama menyerahkan rumah kepada Pihak Kedua dalam keadaan berisi barang-barang perabotan rumah milik Pihak Pertama dalam keadaan baik yang dapat digunakan oleh Pihak Pertama
- Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dan barang-barang perabotan rumah dalam keadaan baik kepada Pihak Pertama
- Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas
- Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan rumah dari semua penghuni dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat
Pasal 4
- Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal
- Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk menyewakan rumah kepada orang lain
Pasal 5
- Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 2.000.000,00 secara tunai kepada Pihak Pertama
- Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama, setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuran warga.
Pasal 6
Segala kerusakan kecil maupun
besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua
kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua (force
majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak
Pasal 7
Segala pungutan dan/atau iuran
warga, PBB, tagihan listrik, telepon, dan air menjadi tanggungan Pihak Kedua
selama masa perjanjian berlangsung
Pasal 8
Segala ketentuan yang belum
diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara
bersama
Pasal 9
- Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum
Demikian perjanjian ini
disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan
dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam
rangkap dua bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
Belitang Madang Raya, 18 Nopember 2013
Pihak Kedua
(Robi Saputra)
|
Pihak Pertama
(Budi Setiawan)
|
Saksi-saksi:
1. Bpk. Feri Gunawan (Ketua RT 02 Rantau
Jaya) (………………………..)
2. Bpk. Herman (Tetangga Rumah) (………………………..)
0 komentar:
Posting Komentar