A. Agen
Agen adalah suatu hubungan hukum dalam bisnis dimana seseorang diberi
kuasa untuk dan atas nama orang lain guna melakukan transaksi dengan pihak lain
sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
B. Distributor
Distributor adalah suatu hubungan hukum dalam kegiatan bisnisnya tidak
diberikan kewenangan dari yang menunjuknya akan tetapi bertindak dan untuk atas
namanya sendiri.
C. Broker/Makelar
Broker/Makelar
adalah seseorang yang dalam kerjanya hanya sebagai perantara tidak mempunyai
dari kewenangan dari pihak-pihak yang melakukan transaksi.
D. Komisioner
Komisioner adalah seseorang yang
diberikan kuasa oleh pembeli/penjual yang bertindak atas nama sendiri dengan
mendapatkan komisi atas jasanya.
0 komentar:
Posting Komentar