Bila kelayakan yang dibuat dapat
direalisasikan maka ada pihak-pihak yang tertentu yang memerlukan laporan
tersebut.
Pihak-pihak tersebut adalah :
1.
Pihak Investor
Bila layak direalisasikan segera
dicarikan pendanaannya, berhak memeriksa laporan-laporan tersebut.
2.
Pihak Kreditor
Dana proyek bisa juga dari pihak bank tetapi pihak bank
berhak mengkaji ulang.
3. Pihak Manajemen Perusahaan
Kelayakan bisa diperiksa oleh internal perusahaan maupun eksternal
perusahaan karena proposal tersebut direncanakan untuk meningkatkan laba
perusahaan dengan dasar peningkatan usaha.
- Internal Perusahaan adalah pihak yang memeriksa bagian dalam manajer.
- Eksternal Perusahaan adalah pihak yang memeriksa bagian luar dinas perdagangan.
4.
Pihak Pemerintah dan Masyarakat
Kelayakan dibuat harus memperhatikan
kebijakan-kebijakan pemerintah.
Kebijakan-kebijakan tersebut adalah :
- Meningkatkan devisa Negara.
- Meningkatkan ekspor non migas/ditambah usaha agar bisa merekrut karyawan.
- Meningkatkan tenaga kerja masal.
5.
Bagi Tujuan Pembangunan Ekonomi
Perlu menganalisa untuk mengetahui
biaya-biaya dan manfaat yang ditinjau dari aspek rencana pembangunan nasional,
distribusi nilai tambah kemasyarakat nilai investasi pertenaga kerja dan
pengaruh social lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar